Peraturan Badan Pengawas Obat dan Makanan (BPOM) Nomor 12 Tahun 2023 tentang Pengawasan Pembuatan dan Peredaran Kosmetik menetapkan bahwa penanggung jawab teknis pada perusahaan kosmetik impor harus minimal seorang apoteker. Hal ini bertujuan untuk memastikan bahwa produk kosmetik yang beredar memenuhi standar keamanan, manfaat, dan mutu yang ditetapkan. Dengan memiliki apoteker sebagai penanggung jawab teknis, diharapkan pengawasan terhadap proses produksi dan distribusi kosmetik impor dapat lebih terjamin, sehingga melindungi konsumen dari produk yang tidak memenuhi persyaratan.
Maka dari itu, bagi para pebisnis dan pemilik brand, kami hadir untuk mengatasi masalah Anda. Anda dapat mendaftarkan produk kecantikan Anda di bawah perizinan kami, sehingga proses pendaftaran ke BPOM tidak perlu Anda khawatirkan. Kami siap membantu memastikan produk Anda terdaftar dengan lancar dan sesuai regulasi.


Leave a comment